"Saya ingin kejahatan seksual ditetapkan menjadi kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya pun harus luar biasa," kata Presiden Jokowi saat membuka sidang paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.
BACA: Ingin Lihat Pembunuh Yuyun, Ratusan Warga Datangi PN CurupSebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan sejumlah menterinya untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual.
Para pembantu Presiden yang ditugasi menangani aturan itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA: Tragedi Yuyun dan Feby: Ini 5 Hal yang Mencemaskan PublikJokowi mengatakan, salah satu bentuk hukuman luar biasa yang dipertimbangkan adalah kebiri. Hukuman kebiri adalah upaya menekan atau menghilangkan gairah seksual, baik melalui pembedahan ataupun suntik zat penekan hormon.
"Tolong soal itu segera dikoordinasikan, baik untuk Perpu ataupun undang-undang terkait dengan hukuman kebiri," ujar Presiden.
BACA: Yuyun Diperkosa dan Dibunuh: Negara Tak Pernah Belajar?Secara terpisah, Menteri Sosial Khofifah menjelaskan, pemerintah condong mendorong agar hukuman kebiri masuk ke Undang-undang Perlindungan Anak melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibanding revisi.
Hal itu, Khofifah mengatakan, mengingat kasus pelecehan seksual di Indonesia yang sudah cukup genting. "Kalau lewat revisi undang-undang, berarti otomatis harus dibahas di DPR dahulu," ucap Khofifah.
Belum ada tanggapan untuk "Presiden Jokowi: Hukuman Kejahatan Seksual Harus Luar Biasa "
Posting Komentar